Kewajiban Membayar Fidyah



Apa itu fidyah? Pasti kalian sudah mengetahuinya. Fidyah adalah bahan makanan yang diberikan kepada orang lain yang mampu berpuasa khusyuk, tapi tidak mampu secara finansial, untuk menggantikan puasanya orang-orang yang tidak mampu berpuasa.

"Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." [Al-Baqarah : 184]


Siapa saja kah yang diwajibkan membayar fidyah? Berdasarkan yang sudah saya lakukan selama ini, tentu orangtua yang sudah renta dan tidak sanggup lagi dirinya melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan (my Amak tersayang), dan yang kedua adalah ibu hamil dan ibu menyusui. Tapi setelah cari sana-sini, akhirnya menemukan artikel yang satu ini, dimuat oleh CNN Indonesia. Di dalam artikel itu memuat lima orang yang masuk dalam golongan orang-orang yang wajib membayar fidyah.

Yang pertama:
Kalangan lanjut usia dan renta yang memang sudah tidak sanggup berpuasa. Di dalam rumah kita pasti ada orangtua yang tidak sanggup berpuasa bukan? Kadang ada yang karena pikun (ikut sahur tapi tetap makan siang dan meminum air). Kasihan jika mereka memaksakan diri berpuasa. Oleh karena itu, kewajiban mereka yang melalui kita membayarkan fidyah-nya. Awalnya Amak bersikukuh ingin tetap puasa apalagi sejak menopause kan puasanya genap sebulan penuh. Tetapi lama-kelamaan ada saja yang terjadi seperti makan siang, minum air, minum obat, dan lain sebagainya. Akhirnya Amak menyerah dan kami berkewajiban membayarkan fidyah-nya.

Yang kedua:
Orang yang sakit keras dan divonis tidak mengalami kesembuhan dari sakitnya. Ada di sekitar kita orang-orang yang sakitnya menahun (tidak kunjung sembuh). Atas mereka tidak diwajibkan berpuasa tetapi diwajibkan membayar fidyah. Ini tanggungjawab keluarga.

Yang ketiga dan Keempat:
Ibu hamil yang terpaksa berbuka untuk melindungi janinnya dan ibu menyusui yang tidak berpuasa untuk memenuhi gizi bayinya. Mereka wajib membayarkan fidyah, tentu bukan keluarga, tapi oleh mereka sendiri (kalau tidak, ya dibantu suamilah membayarkan fidyah hahaha). Kita tentu tahu bahwa kebutuhan ibu hamil dan ibu menyusui itu berbeda dari ibu-ibu lainnya.

Yang kelima:
Seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan tidak berpuasa karena sakit. Pihak keluarga wajib membayar fidyah untuk menebusnya. Keenam, seseorang yang belum sempat membayar hutang puasa di tahun sebelumnya.


Demikianlah lima golongan orang yang wajib membayar fidyah. Pembayaran fidyah dapat dilakukan sendiri, dapat pula dilakukan oleh orang lain/keluarga. Semoga kita semua mengingat kewajiban yang satu ini, terutama jika ada anggota keluarga yang sudah tidak dapat lagi menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. Karena ini adalah kewajiban. Jangan menundanya. Karena jika sudah menundanya sekali, maka akan semakin berat membayarkan di kemudian hari.

Saran saya, seperti yang sudah kami lakukan untuk membayar fidyah-nya Amak, kami membayar fidyah setiap minggu. Jadi, dalam satu bulan empat kali kami membayar fidyah dengan cara mengantarnya langsung ke rumah mereka-mereka yang ibadah puasanya kuat namun kurang dalam finansial. 

Semoga bermanfaat!



Cheers.

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak